Pemerintah Didorong Alihkan Insentif Pajak ke Sektor Pendorong Pertumbuhan Lain

Pemerintah memutuskan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah dan Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.

Peneliti Center Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama menyarankan, lebih baik pemerintah menggunakan insentif fiskal itu untuk sektor lain yang pertumbuhannya masih rendah.

“Catatan, sebaiknya insentif fiskal pada dua sektor ini akan lebih baik jika di Switch gitu ya ke sektor-sektor yang masih membutuhkan baik yang pertumbuhan nya masih lambat dia masih membutuhkan dukungan fiskal,” kata Riza dalam Diskusi INDEF ‘Kebijakan Tak Fokus, Pemulihan Pupus: Tanggapan terhadap Kinerja Ekonomi 2021’, Selasa (8/2).

Jika dilihat, bobot pembentukan PDB dari sisi lapangan usaha itu ditopang oleh 5 sektor. Yaitu perdagangan, konstruksi, industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan besar.

“Dari pandangan saya, sektor yang masih lambat itu sektor pertanian ini perlu mendapatkan perhatian. Kemarin sempat di mention BPS, di sektor pertanian tanaman pangan dan peternakan masih melambat dan ini perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Sementara itu, sektor lainnya adalah industri pengolahan, industri kimia, industri karet dan barang dari karet dan plastik juga mengalami perlambatan.

“Tapi kita bisa melakukan prioritas terutama pada industri kimia, farmasi dan obat tradisional, karena kita sedang menghadapi pandemi kita perlu investasi di bidang kesehatan maka sektor ini harus didorong,” pungkas Riza.

Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Rinciannya

perpanjang insentif pajak hingga semester i 2022 ini rinciannya

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/2).

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only