Lengkap Soal Diskon PPnBM 100 Persen Mobil yang Diperpanjang Tahun Ini

Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September 2022. Akan tetapi pembebasan pajak barang mewah sepenuhya untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran diskon PPnBM akan berkurang setiap kuartalnya. Insentif pajak dengan tujuan mendongkrak penjualan mobil baru ini akan berakhir pada September 2021.  Diskon PPnBM untuk LCGC Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Baca Juga : Horee! Beli Rumah Baru Diskon PPN 50 Persen Diperpanjang Sampai September 2022 Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Diskon PPnBM non-LCGC Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. Penjelasan Kementerian Keuangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 tersebut berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Menurut Febrio, insentif tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah sehingga terdapat pertimbangan untuk perpanjangannya

Diskon PPnBM non-LCGC Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. Penjelasan Kementerian Keuangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 tersebut berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Menurut Febrio, insentif tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah sehingga terdapat pertimbangan untuk perpanjangannya

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only