Harus Tahu, Begini Ketentuan Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah DTP

Dalam pemberian insentif PPN DTP, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2022, faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Faktur pajak … dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 6/2022, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

PKP harus menerbitkan 2 buah faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang.

Kedua faktur pajak itu terdiri atas faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Pada penyerahan rumah dengan insentif PPN DTP sebesar 25% juga dibuat 2 faktur paja, yakni faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 75% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 25% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 6/PMK.010/2022″. Jika keterangan itu belum tersedia dalam aplikasi pembuatan faktur pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di faktur pajak melalui aplikasi dimaksud.

“Faktur pajak … yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (8).

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Pasal 14 menyebut apabila terdapat penyerahan rumah yang memenuhi ketentuan tetapi telah diterbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak yang telah diterbitkan.

Pembetulan atau penggantian faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

“Atas pembetulan atau penggantian faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan … dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi pemanfaatan PPN ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 6/2022.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only