Relaksasi PPnBM Mobil Baru 2022 Resmi Diberlakukan, Cek Daftar Kendaraan yang Dapat

Pemerintah baru mengumumkan secara resmi perpanjangan diskon PPnBM untuk tahun 2022 pada Selasa, 8 Februari 2022.

Aturan terkait kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Dalam peraturan baru itu, berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.

“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama, yaitu kendaraan bermotor dengan harga paling mahal Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal sebagai low cost green car (LCGC).

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only