Mulai April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10% yang saat ini berlaku menjadi 11%. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai dampak naiknya PPN mulai April nanti tidak akan terlalu berdampak terhadap inflasi.
“Itu dampaknya akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10% menjadi 11% dan itu pun mulai 1 April. Jadi kalau dalam konteks setahunnya itu 3/4 tahun dampaknya sehingga bagi inflasi untuk 2022 memang cukup terbatas,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan dapat diantisipasi oleh pemerintah. Walaupun kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan inflasi namun diperkirakan tidak akan terlalu besar.
“Kita ada kenaikan tetapi tidak akan terlalu banyak, itu di bawah setengah persentase dari inflasinya. Jadi ini cukup bisa kita antisipasi,” tambahnya.
Sumber: detik.com
Leave a Reply