Rumah Tapak, Ruko, Rukan, dan Rusun Dapat Diskon PPN 2022

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti resmi diperpanjang hingga September 2022 mendatang.

Rinciannya untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 50 persen.

Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon PPN 25 persen.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (08/01/2022) lalu.

Lantas, rumah seperti apa yang bisa memperoleh diskon PPN DTP?

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa diskon PPN ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun).

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Fungsinya sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko (ruko) atau kantor (rukan).

Sementara untuk sarusun yang diperkenankan mendapat insentif PPN DTP properti merupakan unit rusun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Selanjutnya pada Pasal 4 diterangkan bahwa rumah tapak atau sarusun yang memenuhi persyaratan yakni harga jualnya maksimal Rp 5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

Telah mendapatkan telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Adapun kode identitas rumah yang dimaksud merupakan kode yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian PUPR dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penyerahan pembelian rumah tapak atau sarusun terjadi saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only