Rasio Pajak 2022 9,05 Persen, Kemenkeu Ungkap Dampak Peningkatan PPN

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan rasio pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 9,3 hingga 9,5 persen pada 2022.

Adapun pada 2021 rasio pajak terhadap PDB mencapai 9,11 persen.

“Kita mengharapkan, memperkirakan, tax ratio kita akan meningkat lagi dari 9,11 persen naik ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen di 2022,” katanya dalam Taklimat Media daring yang dipantau di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. 

Rasio pajak 2021 meningkat cukup signifikan atau 0,8 poin persen dibandingkan 2020 yang sebesar 8,33 persen. Rasio pajak 2020 lebih rendah karena pada saat itu terdapat tekanan yang sangat kuat terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Sementara pada 2022 rasio pajak diperkirakan akan meningkat didorong oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdiri dari peningkatan Pajak Pertambahan Nilai serta penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan rasio pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 9,3 hingga 9,5 persen pada 2022.

Adapun pada 2021 rasio pajak terhadap PDB mencapai 9,11 persen.

“Kita mengharapkan, memperkirakan, tax ratio kita akan meningkat lagi dari 9,11 persen naik ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen di 2022,” katanya dalam Taklimat Media daring yang dipantau di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. 

Rasio pajak 2021 meningkat cukup signifikan atau 0,8 poin persen dibandingkan 2020 yang sebesar 8,33 persen. Rasio pajak 2020 lebih rendah karena pada saat itu terdapat tekanan yang sangat kuat terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Sementara pada 2022 rasio pajak diperkirakan akan meningkat didorong oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdiri dari peningkatan Pajak Pertambahan Nilai serta penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sumber : Tempo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only