Ingat! Wajib Pajak OP Perlu Lapor SPT Lebih Awal, UMKM Kena Pajak 0,5%

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal pada tahun ini. Topik ini menjadi isu yang paling disorot warganet sepekan terakhir.

Imbauan DJP tersebut bukan tanpa alasan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2021, yakni 31 Maret 2022, berbarengan dengan tenggat waktu penyampaian laporan realisasi beberapa insentif PPh tahun pajak 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan berbarengannya 2 hal tersebut meningkatkan risiko situs pajak.go.id menjadi down akibat padatnya traffic atau penggunaan jaringan oleh wajib pajak secara bersamaan.

Guna menghindari risiko terkait sistem IT tersebut, Neilmaldrin meminta wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Tak cuma risiko situs DJP down saja sebenarnya, ada juga risiko sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Isu selanjutnya terkait ketentuan baru mengenai batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. DJP menyampaikan bahwa ternyata lawan transaksi masih berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kendati omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum tembus Rp500 juta.

DJP berdalih, saat ini pemerintah merevisi PP 23/2018 dan PMK 99/2018 meski ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah resmi berlaku.

“Jadi sepanjang ada transaksi yang mengharuskan untuk dipotong oleh lawan transaksi dengan PPh 0,5% walaupun kita adalah OP UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta maka tetap harus dilakukan pemotongan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.

Artinya, selama aturan turunan UU HPP terkait batas omzet tidak kena pajak UMKM belum terbit maka ketentuan PP 23/2018 dan PMK 99/2018 juga masih berlaku atas wajib pajak orang pribadi UMKM.

Selain 2 artikel di atas, masih ada sejumlah berita pilihan lain yang juga menjadi sorotan warganet. Berikut adalah 5 artikel berita DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:

1. NPWP Aktif tetapi Sudah Tidak Bekerja, Wajib Lapor SPT Tahunan?
Wajib pajak perlu tahu bahwa pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berstatus aktif tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak pemegang NPWP berstatus aktif tidak lagi bekerja pada tahun pajak tertentu, WP tersebut bisa menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi dengan perincian Nihil. Pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dengan kondisi ini menggunakan formulir 1770 atau 1770SS

Kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

2. Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP
Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

“Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan,” tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.

Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.

3. Lapor SPT Lewat e-Filing DJP Online, Ada Pengecekan dan Penelitian Ini
DJP melakukan pengecekan dan penelitian atas penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, atas penyampaian SPT melalui e-filing dilakukan pengecekan validitas NPWP. Status valid muncul jika NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi DJP.

“Proses pengecekan validitas NPWP … dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-filing,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Selain pengecekan validitas NPWP, ada pula penelitian SPT, termasuk SPT pembetulan. Adapun penelitian SPT dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi DJP dan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

4. Wajib Pajak OP UMKM Telanjur Bayar PPh Final Bisa Ajukan Pengembalian
UU HPP resmi mengatur ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 (UMKM) dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, kini tidak perlu membayar tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%

Ketentuan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022. Lantas bagaimana jika wajib pajak telanjur membayar PPh final UMKM untuk Januari 2022?

Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan, Jawa Barat Dyan Pangestu menjelaskan apabila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut belum melebihi Rp500 juta maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

5. Awas, SPT Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Ini Terjadi
DJP menggunakan beberapa kondisi untuk menyatakan SPT yang telah dilaporkan wajib pajak tidak lengkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT dilakukan penelitian.

“Penelitian SPT … dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut … SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019.

Berdasarkan pada penelitian tersebut, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam beberapa kondisi.

6. Debat Pajak: Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!
DDTCNews kembali menggelar Debat Pajak. Kali ini isu yang diangkat terkait kendaraan bermotor bekas yang tidak lagi jadi objek bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB. Ketentuan baru ini sudah diatur dalam UU HKPD.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only