Laris Manis! Negara Sudah Kantongi Rp 1,34 T dari Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah berjalan selama 42 hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Selama itu harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1,34 triliun.
Dikutip dari situs pajak.go.id, Jumat (11/2/2022), jumlah PPh itu didapat dari 12.343 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB sudah ada 13.638 surat keterangan.

Lebih rinci dijelaskan sebanyak Rp 10,99 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 850,47 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 884,5 miliar. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Untuk diketahui bersama, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sumber : Detikfinance.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only