Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Wajib pajak strategis yang terdaftar pada daftar prioritas pengawasan (DPP) bakal dilakukan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Penelitian kepatuhan material tahun pajak sebelumnya dilakukan melalui penelitian komprehensif. Adapun penelitian komprehensif dilakukan berdasarkan DPP dan nota dinas pengawasan wajib pajak strategis oleh kepala KPP.

“Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan,” bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Selanjut, penelitian komprehensif dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Penelitian komprehensif dilaksanakan melalui beberapa analisis.

Analisis tersebut antara lain analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis berdasarkan hasil mirroring atas hasil pemeriksaan hingga PK, analisis atas data internal dan eksternal, dan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

“Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan,” bunyi SE-05/PJ/2022.

Sementara itu, untuk tahun pajak berjalan, penelitian kepatuhan material dilakukan atas masa pajak yang jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pada tahun berjalan. Penelitian dapat dilakukan atas 1 atau beberapa jenis pajak berdasarkan data yang dimiliki DJP.

Khusus untuk analisis transfer pricing, kepala KPP dapat menyampaikan usulan ke Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis transfer pricing apabila Kanwil memiliki tim penanganan transfer pricing.

Untuk wajib pajak lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, penelitian kepatuhan material dilakukan melalui penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only