Siap-Siap, Mulai April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 11 Persen

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini menjadi 11 persen.

Info tersebut disampaikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mulai berlaku pada April tahun 2022 mendatang.  

Kabar itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.

Febrio Kacaribu menegaskan, dalam kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.

Febrio menambahkan bahwa inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.

“Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal, jadi tidak perlu khawatir,” katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Febrio, sebaliknya kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia.

Sumber : pikiranrakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only