Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini menjadi 11 persen.
Info tersebut disampaikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mulai berlaku pada April tahun 2022 mendatang.
Kabar itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.
Febrio Kacaribu menegaskan, dalam kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.
Febrio menambahkan bahwa inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
“Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal, jadi tidak perlu khawatir,” katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Rabu, 23 Februari 2022.
Menurut Febrio, sebaliknya kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia
Meski begitu, Febrio menyebut pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi.
Selain itu juga, pihak pemerintah juga akan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.
Inflasi tersebut diyakini pada sepanjang tahun akan tetap terken
Alasannya dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.
“Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap,” ujar Febrio
Sumber : pikiranrakyat.com
Leave a Reply