Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% juga menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio pajak negara yang terus merosot selama satu dekade terakhir.
Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11% merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan saat ini. Kebijakan pemerintah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.
“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini sudah win-win solution, karena dari 10% menjadi 11% diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” katanya, Rabu (2/3/2022).
Sumber : financedetik.com

WA only
Leave a Reply