DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT atau  96,27 persen dilaporkan melalui e-Filing.

“Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Sabtu, 5 Maret 2022.

Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing. Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena tanpa harus datang ke kantor pajak. Bahkan pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan bisa dari mana saja.

Adapun  pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Terlebih di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini banyak kegiatan dibiayai dengan menggunakan pajak dari masyarakat.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” pungkas Presiden.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only