Belanja Bansos Hingga TNI-Polri, Sri Mulyani: Itu Semua dari Pajak

Warga penerima manfaat memperlihatkan kartu keluarga sejahtera dan uang bantuan sosial (bansos) program sembako tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Banda Aceh, Aceh, Minggu (20/2/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh wajib pajak untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan membayar pajaknya apabila belum atau kurang setor.

Menkeu menyebut uang yang didapat dari pajak sangat penting untuk mendukung belanja negara mulai dari bantuan sosial hingga belanja TNI/Polri.

“Untuk ekonomi yang kuat dia membayar lebih banyak, untuk yang kurang membayar lebih kecil, yang tidak mampu dibantu negara,” katanya dalam acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Menkeu menggambarkan penerimaan pajak telah dialokasikan kepada pos-pos di bawah koordinasi kementerian koordinator (kemenko).

Dalam ranah Kemenko Bidang Perekonomian, pemerintah menggelontorkan uang pajak untuk program-program sosial seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain.

“Bahkan melalui tempatnya Pak Menko Perekonomian BLT juga dibagikan ke masyarakat yang merupakan pedagang kaki lima sampai nelayan, itu dilakukan di tahun lalu dan tahun ini. Itu semua dari dana pajak,” tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya, penerimaan pajak juga dialokasikan kepada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Lalu, Kemenko Bidang Polhukam menggunakan uang pajak untuk membiayai belanja TNI/Polri dan penegakan hukum.

Sri Mulyani menambahkan pajak juga berfungsi untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini melalui pemberian insentif pajak, di antaranya seperti skema insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

“Dalam situasi sulit saat ini, pajak juga memberikan insentif penundaan pembayaran atau lewat DTP,” ujarnya.

Sebagai informasi, tenggat waktu penyampaikan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 harus disampaikan paling lambat 30 April 2022

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only