Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mendatang.

Apabila dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian pada tahun ini masih penuh ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad menilai kebijakan tarif baru PPN perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi situasi diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

“Kadin berharap agar pemerintah dapat mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang diharapkan akan terus membaik,” kata Arsjad, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan ada 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai sedang tidak stabil. Ketiga, adanya ketidakstabilan harga komoditas akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menurut Arsjad, pemerintah seharusnya berfokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Dia mengatakan perdagangan dalam negeri harus diandalkan sebagai tumpuan agar perekonomian nasional terus tumbuh.

“Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan perlu tetap terjaga,” ujarnya.

Namun demikian, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

“Tentu saja baik dunia usaha maupun pemerintah berkeinginan agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh,” ujarnya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only