Pemerintah membuka peluang untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final pada sektor jasa kesehatan dan pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memperkenalkan tarif khusus PPN Final dalam Undang-Undang no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Nantinya tarif PPN Final ini akan dipatok pada kisaran 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha atau omzet yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip
Sumber : newssetup.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply