Awas! Lapor SPT Pajak Tak Bisa Pakai Cara Ini Lagi

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menutup layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT. Wajib Pajak diharapkan menggunakan cara lainnya.

“DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan,” tulis pengumuman DItjen Pajak melalui media sosialnya, dikutip Rabu (23/3/2022)

Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Tapi wajib pajak jangan khawatir. Saat ini, ada dua cara lapor SPT secara elektronik yakni menggunakan e-filing dan e-form yang bisa ditemukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, yang paling banyak digunakan wajib pajak ada e-filing.

E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah.

Dengan e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artinya lapor pajak dengan e-filing hemat waktu dan biaya karena tak perlu keluar ongkos.

Sedangkan e-form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf. Setelah diisi maka langsung disubmit ke laman resmi lapor SPT DJP.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only