26 Ribu Orang Minta Ampunan Harta Rp 36 T ke Ditjen Pajak

Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan jumlah peminatnya makin banyak di bulan ketiga pelaksanaannya ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga 22 Maret 2022 pukul 08.00 WIB sudah ada sebanyak 26.197 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Artinya makin banyak wajib pajak yang meminta ampun dengan melaporkan hartanya yang selama ini belum diungkapkan.

Dari puluhan ribu wajib pajak tersebut, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan dan dilaporkan sebanyak Rp 36,7 triliun. Dari harta bersih ini, yang masuk ke kantong negara melalui penerimaan pajak sebesar Rp 3,78 triliun.

Secara rinci, harta bersih tersebut terdiri dari jenis pelaporan deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 31,87 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 2,47 triliun hingga dengan jenis pelaporan masuk ke investasi pilihan pemerintah sebesar Rp 2,36 triliun.

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only