Pemerintah Kucurkan Rp15,8 M Beri Diskon Pajak Nol Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sebesar Rp15,8 miliar hingga Senin (28/3).

“Sampai saat ini yang sudah tervalidasi PPnBM Rp15,8 miliar,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3).

Sementara, realisasi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah baru Rp700 juta saat ini. Menurut Suryo, pihaknya masih terus melakukan validasi data.

“Memang masih banyak yang harus kami validasi,” jelas Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru dan PPN untuk pembelian rumah hingga September 2022.

Untuk sektor real estat, diskon PPN diberikan sebesar 50 persen untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Untuk menikmati insentif, hunian disyaratkan harus berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

Kemudian, penyerahan dilakukan saat ditandatanganinya akta jual beli. Lalu, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.

Besaran PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar.

Sementara, diskon PPnBM diberikan kepada dua segmen mobil. Pertama, kendaraan bermotor dengan harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen pada kuartal II, dan 33,33 pada kuartal III tahun ini.

Kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama atau hingga Maret 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Sumber : cnnindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only