Besok Batas Lapor, Baru 53,32 Persen dari Target SPT Pajak Diterima

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sampai hari ini baru menerima 53,32 persen pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Jumlah ini masih jauh dari target rasio yang ditetapkan, yaitu 80 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima 10.131.893 SPT pada pukul 07.26 WIB. “Terdiri dari 276.260 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan 9.855.633 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP),” kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu petang, 30 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut dia memaparkan, sebanyak 8.674.533 SPT disampaikan melalui e-Filing yang terdiri atas 52.865 Badan, dan 8.621.668 SPT OP. Kemudian 913.451 SPT melalui e-Form yang terdiri atas 173.267 Badan dan 740.184 SPT OP.

Lalu ada 122.196 SPT diterima melalui e-SPT yang terdiri terdiri atas 7.274 SPT Badan dan 114.922 SPT OP. Kemudian terdapat 421.713 SPT secara manual yang terdiri atas 42.854 SPT Badan dan 378.859 SPT OP.

Terkait waktu pelaporan yang tinggal sehari lagi, Neilmadrin mengatakan Ditjen Pajak masih berpatok pada ketetapan awal. “Jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” katanya.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only