Meski Ada Peningkatan Tarif PPN, BKF Yakin Tingkat Inflasi Masih di Kisaran Sasaran

Pemerintah akan tetap mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. 

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku, kebijakan tersebut memang memiliki dampak terhadap masyarakat, termasuk dampak pada peningkatan harga (inflasi). Akan tetapi, Kepala BKF Febrio N. Kacaribu menegaskan, dampak kebijakan tersebut kepada masyarakat akan terukur.

“Kami memastikan kebijakan yang sudah direncanakan dengan baik bersama dengan pemerintah dan DPR, dampaknya terhadap masyarakat tetap terjaga,” tegasKepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, seperti dikutip Rabu (30/3). 

Febrio juga melihat, tingkat inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada tahun 2022 masih berada dalam kisaran sasaran pemerintah dan yang juga dipatok oleh Bank Indonesia (BI), yang sebesar 2% yoy hingga 4% yoy. 

Menurut Febrio, penetapan kisaran sasaran inflasi tersebut sebenarnya juga sudah memasukkan kenaikan PPN menjadi 11% yang kemudian akan mengerek sejumlah harga barang di dalam negeri. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only