Hari Terakhir Lapor SPT, Orang RI Serbu Kantor Pajak

Hari ini, Kamis (31/3/2022) merupakan batas waktu surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perorangan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun banyak didatangi oleh para wajib pajak.

Di KPP Pratama Jakarta Matraman misalnya, sejak pagi, orang ramai datang berkunjung. Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN).

Hal tersebut diungkapkan langsung Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Irawan saat CNBC Indonesia temui di KPP Matraman.

“Biasanya yang datang ke KPP itu lupa EFIN-nya. Itu yang paling banyak datang ke sini,” ujar Irawan kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/3/2022).

Irawan pun menyarankan kepada masyarakat, untuk menyimpan EFIN-nya di gawai atau gadget masing-masing. “Makanya kalau sudah dapat EFIN-nya difoto biar gak lupa lagi. Untuk mengisinya saya lihat tadi gak begitu susah,” terangnya.

Irawan mengungkapkan sampai saat ini, tren kesadaran masyarakat untuk lapor SPT meningkat. Namun memang karena sudah bisa diakses melalui online, membuat jumlah yang melapor via online paling mendominasi atau sekira 95%.

“Sisanya yang 5% biasanya langsung datang,” tuturnya.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia menjelaskan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT. Di hari terakhir pelaporan hari ini, pihaknya tetap akan membuka waktu operasionalnya yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kendati demikian, kata dia jika ada masyarakat yang datang lebih dari jam operasional dan masih ada petugas pajak yang bertugas, maka pihaknya pun akan tetap membantunya.

Ani juga menjelaskan di masa pandemi saat ini, orang yang berkunjung ke KPP Pratama Jakarta Matraman biasanya adalah mereka yang menanyakan EFIN dan meminta dibantu untuk mengisi SPT.

“Karena biasanya yang ke sini EFIN atau masih kurang paham dengan mengisi online, sehingga minta asistensi. Tapi rata-rata mereka jbawa sendiri gawai dan gadgetnya, dan tim kami menolongnya,” jelas Ani.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Untuk diketahui, layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

1770 SS berlaku bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

Lalu 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.

Cara mengisi pajak online terbilang mudah. Pertama, kamu perlu membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat agar bisa mengisi pajak online dengan e-filing.

Jika kamu belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Syaratnya cukup membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah itu, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa langsung mengisi pajak online pribadi tahunan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only