Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah lebih serius terkait penarikan pajak influencer hingga buzzer. Sebab, pergerakan transaksi ekonominya masih kalah dibanding maraknya kebiasaan pamer kekayaan di sosial media. Harapannya, pajak yang dibayar memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Indonesia.
“Sebetulnya kalau berbicara wajib pajak bukan hanya influencer yang kita perhatikan, semua wajib pajak apapun pekerjaannya menjadi perhatian kami semua, kalau memang dirasa influencer semakin menjamur bahkan anak kecil aja sekarang cita-cita mau jadi youtuber. Influencer tidak ada jenis usaha khusus, kode spesifikasi khusus di dalam perpajakan kalau dikelompokkan mereka termasuk pekerja seni,” ujar Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam acara d’Mentor detikcom, Kamis (31/3/2022).
Inge mengatakan, selama secara persyaratan subyektif dan obyektif terpenuhi, influencer hingga buzzer termasuk kategori wajib pajak. Karena itu mereka wajib memiliki Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau kita bicarakan penghasilan dalam bentuk apapun sumber dari manapun itu menjadi objek pajak penghasilan, ya artinya setiap informasi yang ada itu kita lihat lebih dahulu, tapi semua baru kita lakukan tindakan pengawasan atau pengetatan hukum setelah ada proses klarifikasi, enggak bisa dibedakan sekarang itu lagi buzzer dulu kita lihat, influencer dulu. Yang jelas semuanya secara horizontal sama perlakuannya,” paparnya.
Inge mengatakan mereka yang sudah memenuhi persyaratan baik subyektif dan obyektif, lalu tidak punya NPWP memiliki konsekuensi dikenakan tarif lebih tinggi pemotongan pajaknya. Karena itu kalau penghasilannya sudah dipotong pajak, bukti potongnya harus disimpan.
“Kalau enggak pakai NPWP dapat lebih besar, kemungkinannya adalah dia tidak memotong pajak, jadi dapat penghasilan bruto atau kotor, nanti harus hitung sendiri harus bayar sendiri pajaknya digabungkan dan bayar sendiri,” tutur Inge
Inge menceritakan manfaat membayar pajak. Meski tidak dapat secara langsung, namun masyarakat sebenarnya dapat menikmati hasil pajak dari berbagai bentuk infrastruktur dan fasilitas umum, serta stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
“Manfaat pajak itu apa? karena sebetulnya sudah dari dulu sudah kita rasakan, hanya karena dia tidak langsung bukan berarti kalau orang bayar pajak sekarang, besoknya jalan di depan jadi rata jadi halus, enggak gitu juga enggak bisa seperti itu, pajak itu harus dikumpulkan dulu nanti ada mekanisme dalam APBN kumpulkan dalam penerimaan buat belanja ke mana-mana,” ungkapnya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply