Siap-siap, Pinjol dan E-Wallet Kena Pajak Mulai Mei 2022 – Pikiran-Rakyat.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah penyelenggara inovasi digital.

Pajak tersebut ditetapan untuk penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech) yang berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Layanan yang akan dikenakan pajak tersebut mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial,” tutur kebijakan dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 7 April 2022, berikut layanan yang akan dikenakan pajak tersebut:

1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Pinjol)

Sumber: pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only