Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 11%

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini juga diikuti perluasan barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN namun kini menjadi terutang PPN.

Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:

1. Elpiji

Pemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

“Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.

PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, dan pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

2. Transaksi aset kripto

Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.

  Untuk tarif PPh, bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

Kemudian untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

3. PPN jasa fintech

Pemerintah mengenakan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.

Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500 bukan dari dana yang diisi.

  “Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa,” ungkapnya.

4. Pajak jasa perjalanan umrah sambil jalan-jalan

Pemerintah mengenakan pajak atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Dengan adanya PMK tersebut, perjalanan umrah yang dibarengi dengan kunjungan ke tempat lain akan dikenai PPN. Namun pengenaan PPN dilakukan atas akomodasi tambahan yang diberikan penyelenggara bukan atas ibadah umrahnya.

Adapun tagihan yang dirinci dari paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenakan 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

  Sementara dalam hal tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain maka besaran tertentunya sebesar lima persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

5. Pembangunan rumah sendiri

Pemerintah menetapkan kegiatan pembangunan rumah sendiri mulai dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

Meski begitu, ketentuan bangunan yang dikenai PPN antara lain konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha; luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak atas penyerahan hasil tembakau, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, hingga jasa agen asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only