Beleid Royalti Batubara Terbit, Simak Rekomendasi untuk Saham Sektor Batubara

Pemerintah memastikan perubahan pada penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Tarif bakal dikenakan beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA)

CEO Edvisor.id Praska Putrantyo menilai, rencana beleid kenaikan pajak diperkirakan memang berdampak pada margin laba emiten/perusahaan batubara yang saat ini rata-rata di kisaran 30% (untuk operating margin) dan 20% (untuk net margin).

Namun, hal tersebut diperkirakan tidak berdampak signifikan pada kinerja emiten batubara dimana harga rata-rata batubara sendiri untuk 2022 sudah menyentuh level U$$ 200 per ton.

“Sehingga, kinerja keuangan emiten diperkirakan masih moncer sepanjang 2022, terlebih upaya perdamaian dari konflik Ukraina-Rusia masih menemui jalan buntu,” terang Praska kepada Kontan.co.id, Minggu (17/4).

Dia berpandangan, beleid anyar ini tidak terlalu menjadi sentimen negatif bagi saham tambang batubara. Ini mengingat harga rata-rata batubara di pasar internasional masih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mempengaruhi harga batubara acuan (HBA) dalam negeri. Hal ini tentu saja berkontribusi pada pertumbuhan laba emiten, meskipun terdapat kenaikan pajak ekspor batubara.

Saat ini, Praska masih merekomendasikan hold bagi pelaku pasar yang sudah membeli saham emiten-emiten batubara hingga terdapat kejelasan mengenai konflik Ukraina-Rusia. Ini sembari menunggu hingga rilis kinerja emiten per kuartal kedua 2022 untuk mengevaluasi perkembangan kinerja keuangan emiten sebagai dampak implementasi pajak ekspor batubara.

“Namun bagi yang belum punya, baiknya investor menerapkan buy on weakness dan mencari emiten yang mempunyai valuasi lebih murah karena hampir semua saham-saham emiten batubara sudah melaju kencang,” kata dia.

Asal tahu saja, ketentuan royalti ini diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf d angka 1. Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Adapun, Jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sementara itu, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sekadar informasi, per April 2022 HBA ditetapkan sebesar US$ 288,40 per ton. Ini berarti besaran tarif maksimum lah yang bakal dikenakan untuk royalti.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only