NIK sebagai NPWP OP, Dirjen Pajak: Ke Depan Enggak Perlu Daftar Lagi

Ketika kebijakan NIK sebagai NPWP orang pribadi diimplementasikan, masyarakat Indonesia tidak perlu daftar sebagai wajib pajak. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/4/2022).

Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi menjadi salah satu poin perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Ke depan, … dengan UU HPP ini, masyarakat Indonesia udah enggak perlu daftar-daftar lagi jadi wajib pajak. Ya semuanya adalah wajib pajak. Yang membedakan misalnya, dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak. Kalau tidak punya penghasilan, ya kami tidak akan mengaktivasi,” ujar Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Penyesuaian sistem itu juga akan masuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu coretax system, pada 2023.

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada bahasan tentang fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Basis Pajak

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi diyakini akan menjadi solusi masalah administrasi saat ini. Pasalnya, sering kali data dan informasi wajib pajak yang dimiliki DJP dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berbeda.

“Jadi, ke depan, dengan basis NIK ini mengurangi kesulitan pelaksanaan administrasi. Kalau penghasilannya lebih dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka hukumnya wajib bayar pajak penghasilan [PPh],” ujar Suryo.

Kebijakan ini juga akan menambah basis pajak. DJP mencatat total wajib pajak terdaftar pada saat ini 45 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 19 juta yang wajib menyampaikan SPT dan membayar pajak. Sementara itu, jumlah penduduk di Indonesia sudah lebih dari 250 juta orang. (DDTCNews)

Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap peserta PPS bisa mencapai 1 juta wajib pajak. Kendati berharap animo wajib pajak terus bertambah, dia memastikan keikutsertaan dalam PPS bersifat sukarela. Hingga 19 April 2022 pukul 07.00 WIB, jumlah peserta PPS tercatat sebanyak 37.872 wajib pajak.

“Saya itu ngangen-ngangen-nya 1 juta [peserta PPS] sih, tapi kan sayaenggak bisa maksa karena namanya program pengungkapan sukarela,” kata Suryo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Repatriasi Harta Wajib Pajak Peserta PPS

DJP mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta PPS masih sekitar Rp6,47 triliun. Dari total harta itu, hanya 21,3% atau sekitar Rp1,37 triliun yang direpatriasi. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.

“Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pengecualian PPh atas Dividen

DJP mengingatkan tentang insentif berupa pembebasan PPh atas dividen seiring dengan dimulainya periode pembagian dividen pada bulan ini. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS)/dividen interim.

Berdasarkan pada ketentuan dalam PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila dividen tersebut diinvestasikan selama 3 tahun, baik pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan. (DDTCNews)

Faktur Pajak Transaksi Aset Kripto

DJP menyatakan bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan oleh exchanger atau bursa aset kripto dapat menjadi dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Exchanger akan memungut pajaknya dan PKP nanti diberikan bukti pemungutan. Nah, bukti pemungutan ini dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” kata Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only