Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan Capai Rp 142,71 Miliar Per Maret 2022

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan kekayaan negara yang dipisahkan sampai dengan akhir Maret 2022 melonjak dibandingkan periode sama tahun lalu.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menyebutkan, sampai dengan 31 Maret 2022, realisasi pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan mencapai Rp 142,71 miliar atau melejit 10.665,10% bila dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2021.

Tingginya capaian pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan ini disebabkan oleh adanya setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun buku 2021.

“Sedangkan per 31 Maret 2021 belum ada setoran dividen yang masuk untuk tahun buku 2020,” tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN edisi April 2022, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Kemenkeu melaporkan bahwa setoran dividen BUMN dibayarkan satu bulan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN yang biasanya mulai dilaksanakan pada akhir triwulan I.

Baca Juga: Penerimaan Pajak RI Tumbuh 41,36% pada Kuartal I, Ini Pendorongnya

Saat ini, sebagian besar laporan keuangan BUMN tahun buku 2021 masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik. Setelah selesainya proses audit tersebut, RUPS baru bisa diselenggarakan oleh masing-masing BUMN.

Namun, pencapaian kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 142,71 miliar ini hanya 0,39% dari target pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar Rp 37 triliun.

Sebagai tambahan, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun realisasi PNBP hingga akhir Maret 2022 telah mencapai Rp 99,10 triliun atau mencapai 29,53% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022. Capaian ini tumbuh 11,81% lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 yang mengalami kontraksi sebesar 7,87%.

“Konstribusi dari pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) yang tumbuh signifikan pada sampai dengan bulan Maret 2022 mendorong pertumbuhan PNBP jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021,” tulis Kemenkeu.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only