Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Pemerintah memandang berbagai insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, masih belum dimanfaatkan secara efektif oleh industri.

Merujuk pada lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024, minimnya pemanfaatan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

“[Fasilitas] belum dimanfaatkan efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis,” sebut pemerintah dalam lampiran tersebut, Rabu (11/5/2022).

Hingga 2024, pemerintah menargetkan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor dan substitusi impor serta penyiapan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah juga berharap insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur dapat memperdalam struktur industri nasional, baik untuk industri baru maupun untuk industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru.

Terakhir, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

“Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri,” tulis pemerintah pada lampiran Perpres 74/2022.

Untuk diketahui, beberapa fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan sektor industri antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, pembebasan bea masuk impor barang modal/bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Sementara itu, insentif nonfiskal yang ditawarkan pemerintah antara lain memfasilitasi sektor industri sebagai objek pembiayaan LPEI, pelatihan SDM industri, penetapan perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri, dan sebagainya.

Ke depan, fasilitas nonfiskal yang akan diberikan berupa penerapan izin berbasis risiko. Dengan kata lain, pemberian izin akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha melalui perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only