Perbarui Cap Fasilitas PPN di e-Faktur, DJP Minta PKP Lakukan Ini

Ditjen Pajak (DJP) akan terus memperbarui aplikasi e-faktur sehingga fitur-fitur yang tersedia sejalan dengan perkembangan peraturan PPN yang terbaru, termasuk dalam hal pemberian cap atau keterangan fasilitas PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan cap atau keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah akan terus diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.

Menurutnya, pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi kode cap sehingga aplikasi e-faktur tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Silakan lakukan sinkronisasi kode cap melalui menu Referensi submenu Sinkron Kode Cap di aplikasi saat hendak membuat faktur pajak dimaksud agar keterangan menjadi ter-update,” katanya, Jumat (13/5/2022).

Untuk diketahui, kewajiban untuk membubuhkan keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah dimuat dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Keterangan yang harus dibubuhkan pada faktur pajak adalah jenis fasilitas PPN diberikan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas.

Sebagai catatan, barang kena pajak dan jasa kena pajak BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tercantum pada Pasal 16B UU PPN.

Pada Pasal 16B ayat (1), tertulis fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dapat diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Fasilitas-fasilitas PPN tersebut akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Walau demikian, PP yang dimaksud masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only