Pemprov Kaltara Akan Terbitkan Pergub Pajak Sarang Walet

Tarakan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemprov akan menerbitkan pergub untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa, 17 Mei 2022.

Dia menjelaskan peningkatan PAD melalui sektor pajak juga dapat berjalan optimal melalui pajak sarang burung walet.

“Kalau kita lihat dari potensi sarang burung, jika ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” jelasnya.

Ia mengungkapkan upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan.

Ia mengilustrasikan bahwa hasil sarang burung walet sebagai emas putih, di mana pada pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp10 juta per kilogram.

“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” ungkap Zainal.

Nilai produksi sarang burung walet di Kaltara pada tahun lalu sebesar Rp314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp31 miliar.

“Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu sebesar Rp113 juta,” katanya.

Karena itu, Pemprov Kaltara akan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui sarang walet yang keluar Kaltara sehingga dapat diketahui jumlah pasti penghasilan walet yang ada di provinsi termuda ini.

Sumber :medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only