Pemerintah Naikkan Pajak Penghasilan Kalangan Crazy Rich

Pemerintah akan menaikkan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Tujuannya untuk menciptakan keadilan pajak.

Hal itu tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR. Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan, natura menjadi objek PPh, karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajak. Tak terkecuali harta -harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir atau crazy rich.

Dia juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Ini bagian dari keadilan dalam perpajakan berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura. “Di media sosial, ada anak berusia dua tahun sudah diberi pesawat, bukan pesawat mainan, tetapi pesawat benaran oleh orang tuanya,” terang Sri Mulyani, belum lama ini.

Masyarakat seperti ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya untuk keadilan perpajakan Indonesia. “Jadi memang di Indonesia ada crazy rich, yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan luar biasa besar,” ungkap dia.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak, seperti rumah dan kendaraan dari kantor. “Contoh, kalau diberi fasilitas rumah, kita hitung berapa biaya sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya ini adalah penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” ucap Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Sementara pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang ‘super tajir’ ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

“Mereka kelompok yang paling tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan tak sedikit orang super kaya malah kekayaannya meningkat pasca pandemi,” ujarnya Fajri Akbar.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only