Masih Sepi Peminat, Kadin Dorong Para Pengusaha Segera Ikut Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 alias Tax Amnesty Jilid II berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga saat ini. Meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan, sayangnya Tax Amnesty Jilid II masih sepi peminat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hingga (25/5) pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 99,65 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 85,81 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,44 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,38 triliun.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang Industi (Kadin) Suryadi Sasmita mengatakan, saat ini pemerintah belum untuk melakukan perpanjangan PPS dikarenakan masih ada waktu tersisa yang cukup untuk peserta berpartisipasi dalam program tersebut.

Untuk itu, KADIN terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid II.

“Di waktu yang tersisa sampai dengan Juni 2022, dapat dilakukan sosialisasi kembali untuk mengingatkan wajib pajak yang masih ingin atau belum berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II,” ujar Suryadi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/5).

Suryadi juga mendorong pada wajib pajak dan pengusaha khususnya yang belum ikut program Tax Amnesty Jilid II agar dapat memanfaatkan program yang baik ini dengan secepatnya dan tidak menundanya.

“Perlu kami tekankan kembali bahwa PPS merupakan program yang bersifat win-win bagi pengusaha dan pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya juga menghimbau agar peserta yang ikut program Tax Amnesty Jilid II agar tidak menunggu sampai dengan batas waktu terakhir (last minute) agar terhindar dari permasalahan teknis.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only