Mengenal Jenis-jenis Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Pajak atas pendapatan/penghasilan ini dikenakan terhadap wajib orang pribadi dan badan. Penghasilan yang dikenakan tidak hanya yang berasal dari gaji, melainkan juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Kewajiban pajak pada pajak penghasilan melekat pada wajib pajak, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar PPh juga dapat dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun, selama ia diterima dalam tahun pajak tersebut.

Mengutip online-pajak.com, berikut ini jenis-jenis PPh yang ada di Indonesia, yang ditentukan berdasarkan jenis penghasilan dan subjek pajak.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi terkait dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sebagai pegawai atau bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain, dalam rangka masa pensiun anggota yang ikut serta program dana pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggaran kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang menyasar wajib pajak badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta. PPh Pasal 22 dikenakan untuk jenis kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Beberapa kegiatan yang masuk dalam jenis pajak penghasilan pasal 22 antara lain penyerahan barang, kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta pembelian barang yang tergolong mewah.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. Pajak yang dibayarkan ini, mencakup selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berdasarkan ketentuan, wajib pajak yang terkena PPh Pasal 23 akan dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan atau bonus.

Pemotongan juga dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk kegiatan-kegiatan ini, besaran pemotongan adalah 2% dari jumlah bruto.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran yang berwujud angsuran pajak. Ini berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, atau dipungut, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

PPh Pasal 26

Jenis PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran potongan PPh Pasal 26 ini adalah sebesar 20%.

Jenis penghasilan yang dikenai PPh pasal 26 antara lain:

  • Dividen
  • Bunga
  • Diskonto
  • Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti
  • Sewa
  • Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan terkait jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.

PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau badan usaha. Jenis pajak ini muncul sebagai akibat PPh terutang dalam SPT Tahunan, lebih besar ketimbang kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, dan yang telah disetorkan sendiri.

Wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum SPT PPh yang baru untuk tahun berjalan disampaikan.

PPh Final

PPh Final merupakan pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Jenis penghasilan atau pendapatan yang dikenakan PPh Final antara lain, investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara.

Kemudian, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya. Lalu, transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam UU.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only