Rugikan Negara hingga Rp1,12 Miliar, Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jakarta Timur melaporkan salah satu wajib pajak ke aparat berwenang karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT 2015 dan menyampaikan informasi tidak benar dalam SPT 2017.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan lalu. Penyerahan tersangka berlangsung setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ditjen Pajak menilai bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2017.

Pemerintah menilai bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tersangka tergolong melakukan tindak pidana.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar,” tertulis dalam keterangan resmi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Tim Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana oleh wajib pajak tersebut sebelum melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan itu, Tim Penyidik mengaku telah memberitahukan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak dapat membayar pajak yang kurang bersama dengan dendanya untuk proses pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.

“Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tertulis dalam keterangan resmi.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik pun telah memberitahu wajib pajak bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi dendanya. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tertulis dalam keterangan resmi.

Sumber : ekonomibisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only