Pengamat Pajak: Negara Hanya akan Raup Sekitar Rp 20 Triliun dari Tax Amnesty Jili II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 alias Tax Amnesty Jilid II berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga saat ini. Meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan, sayangnya Tax Amnesty Jilid II masih sepi peminat.

Bahkan jika dibandingkan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016, nilai harta yang dilaporkan jauh lebih rendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya mencapai Rp 10,66 triliun hingga 28 Maret 2022.

Angka itu tersebut berbanding jauh dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.

Adapun total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 106,14 triliun. Lagi-lagi jika dibandingkan pada tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II juga lebih rendah yang pada saat itu mencapai Rp 3.279 triliun pada Tax Amnesty Jilid I.

Sementara itu, hingga saat ini deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 91,78 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,61 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa hingga akhir Juni 2022 nanti, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya berkisar Rp 20 triliun.

“Rp 20 triliun itu sudah cukup bagus karena banyak juga yang akan ikut di injury time PPS tersebut,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/5).

Menurut prianto, sangat berat untuk pemerintah dapat mencapai penerimaan setoran dari Tax Amnesty Jilid II Rp 100 triliun di akhir Juni 2022.

Sementara itu, potensi penerimaan pada sebulan terakhir Tax Amnesty Jilid I juga akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Tax Amnesty Jilid II.

“Alasannya adalah bahwa daya tarik Tax Amnesty Jilid II ini jauh di bawah Tax Amnesty Jilid I,” katanya.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only