Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Persyaratan dan Tahapan Penetapannya

Pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajaknya, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan. Namun, kesalahan pelaporan ini tak jarang dalam bentuk pajak yang dilaporkan justru melebihi kewajiban yang harus dibayarkan.

Atas kelebihan pembayaran pajak ini, wajib pajak (orang pribadi dan badan) berhak untuk mengajukan pengembalian. Hal ini dikenal sebagai restitusi pajak.

Istilah restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebutkan bahwa restitusi sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar.

Persyaratan dan tata cara restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayar memiliki pengaturan tersendiri. Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan percepatan restitusi pajak ini, wajib pajak harus mengajukan status khusus, yakni wajib pajak kriteria tertentu. Berikut ini, merupakan penjelasan mengenai wajib pajak kriteria tertentu, serta cara pengajuannya.

Pengertian dan Perrsyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang dimaksud, akan dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

Wajib pajak yang dinilai tepat waktu menyampaikan SPT dalam persyaratan wajib pajak kriteria tertentu meliputi tiga kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Ketiga, dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Tidak lebih dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut.
– Tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

2. Tidak memiliki tunggakan pajak

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah, keadaan wajib pajak pada 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan. Pengecualian diberikan terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

3. Laporan keuangan telah diaudit akuntan publik

Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik, atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

4. Tidak pernah dipidana

Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah, wajib pajak tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Penetapan Wajib Pajak Krtiteria Tertentu

Untuk mendapatkan status wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar.

Permohonan pengajuan wajib pajak kriteria tertentu harus dilampiri beberapa dokumen, antara lain:

  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir, untuk setiap jenis pajak.
  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang, maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Keputusan penetapan wajib pajak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dicabut penetapannya, jika wajib pajak yang dimaksud didapati melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  1. Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  2. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut.
  3. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.
  4. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika wajib pajak kriteria tertentu melakukan salah satu atau lebih dari pelanggaran yang dimaksud, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada wajib pajak.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only