Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Pemprov Sulawesi Selatan menargetkan pembayaran pajak dan retribusi daerah bakal sepenuhnya dilaksanakan secara nontunai paling lambat pada 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulawesi Selatan Darmayani Mansyur mengatakan target tersebut telah tercantum dalam peta jalan elektronifikasi transaksi Pemprov Sulawesi Selatan 2022-2025.

“Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech,” katanya seperti dilansir mitrasulawesi.id, Kamis (2/6/2022).

Saat ini, lanjut Darmayani, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa menggunakan QRIS, antara lain seperti di Bapenda Sulawesi Selatan, rumah sakit milik daerah, dan di Pelabuhan Penyeberangan Bira Bulukumba.

Untuk diketahui, pemprov telah memerintahkan setiap daerah untuk membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) guna mendorong elektronifikasi transaksi pemda. TP2DD pada level provinsi diketuai oleh gubernur.

Tugas TP2DD tersebut, antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi serta melaksanakan elektronifikasi transaksi pemda, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda, serta melaporkan pelaksanaan elektronifikasi ke satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD).

Elektronifikasi transaksi pemda terdiri atas elektronifikasi transaksi pendapatan dan juga belanja, mulai dari transaksi pajak daerah, retribusi daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, hingga belanja tak terduga.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only