Kanwil DJP Jakarta Selatan I Sudah Kantongi PPh Rp 190,28 Miliar dari Tax Amnesty

Jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II di Kantor Wilayah Jakarta Selatan I makin bertambah.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan menyebut, hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 531 wajib pajak di Kanwil Jakarta Selatan I sudah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang disertakan sebesar 608.

“Dengan kondisi ini, pajak penghasilan (PPh) yang sudah kami terima senilai Rp 190,28 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,93 triliun,” tutur Lucas dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.

Lucas menambahkan, dari harta bersih yang diungkap para wajib pajak di kantor wilayah Jakarta Selatan I, sebanyak Rp 1,82 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 88,11 miliar dideklarasi di luar negeri.

Sedangkan harta yang kemudian sudah diinvestasikan sudah mencapai Rp 19,87 miliar.  Peserta tax amnesty jilid II juga memiliki pilihan menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Lucas pun mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan harta mereka di program tax amnesty Jilid II ini. Apalagi, pelaksanaan program ini akan selesai pada 30 Juni 2022.

“Saya imbau segera ikuti PPS, karena ini adalah kesempatan untuk mengamankan aset-aset bapak dan ibu. Saya yakin banyak sekali fasilitas yang diberikan oleh DJP karena program ini juga tak akan diperpanjang,” kata Lucas.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only