Wow, Pertamina Setor Pajak Hingga Rp116,53 Triliun pada 2021

PT Pertamina (Persero) mengeklaim telah membayar pajak sampai dengan Rp116,53 triliun pada 2021.

Berdasarkan Laporan Tahunan Pertamina 2021, perusahaan menyebut terus berupaya meningkatkan kontribusi pada penerimaan negara. Setoran pajak Pertamina pada 2021 juga naik 25,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp92,66 triliun.

“Pembayaran pajak Pertamina terdiri dari PPh potong/pungut, pajak dibayar di muka, PPN keluaran, custom/bea masuk, dan pajak daerah,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Pajak yang dibayar, lanjut Pertamina, meliputi pajak penghasilan (PPh) potong/pungut, PPN, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak daerah lainnya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertamina juga telah menyampaikan dokumen pelaporan pajak dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Laporan pajak yang disampaikan di antaranya SPT Masa PPh dan PPN, SPT Tahunan PPh badan, dan dokumen kewajiban perpajakan lainnya kepada otoritas pajak.

Secara umum, Pertamina telah meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total Rp265,03 triliun sepanjang 2021. Angka itu meningkat 34,71% dari tahun sebelumnya senilai Rp196,74 triliun.

Selain itu, perusahaan milik negara tersebut juga membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp46,89 triliun, dividen Rp4 triliun, minyak mentah dan kondensat bagian negara Rp97,27 triliun, dan signature bonus Rp324 miliar.

“Upaya Pertamina untuk terus meningkatkan produktivitas mencatat capaian positif, baik dari sisi kinerja keuangan yang meraih laba bersih maupun kontribusi bagi penerimaan negara,” bunyi laporan Pertamina.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only