Penerimaan pajak daerah di Kaltara sudah mencapai 52,09 persen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara mencatat bahwa hingga 31 Mei 2022, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,09 persen atau sebesar Rp214,2 miliar, dari target pendapatan daerah tahun ini sebesar Rp411,3 miliar.

“Ada lima jenis pajak daerah yang terus dimaksimalkan agar memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Tomy Labo di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Lima pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dia mengatakan bahwa lima jenis pajak tersebut realiasasi paling tertinggi adalah PBBKB yakni sebesar Rp188,2 miliar. Dilanjutkan BBNKB sebesar Rp43,8 miliar, PKB sebesar Rp30,2 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp20,7 miliar. Sedangkan yang masih rendah yakni pajak air permukaan terealisasi sebesar Rp1,12 miliar.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting. Menurutnya, dari pajak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terwujud nyata.

Tomy terus mengajak wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam membayar pajak. Bahkan, berbagai terobosan seperti pembebasan BBNKB mutasi dari luar daerah, penghapusan denda di momen-momen tertentu juga dilakukan guna menggenjot pendapatan.

“Semua terobosan dibuat agar pendapatan mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Kami (Bapenda) optimis, realisasi pendapatan daerah dapat mencapai 100 persen sebelum akhir Desember 2022,” katanya.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only