Sri Mulyani Siap Dukung Pemberian Insentif Hulu Migas

Kementerian Keuangan menyatakan dukungannya untuk pemberian paket insentif di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Asalkan insentif yang diberikan tersebut dapat mendongkrak kenaikan produksi minyak siap jual atau lifting yang belakangan ini terus mengalami penurunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan terus mendukung program yang saat ini dikerjakan oleh Kementerian ESDM untuk sektor hulu migas. Apalagi kontribusi sektor migas bagi penerimaan negara belakangan ini cukup besar di tengah kenaikan harga minyak di pasar internasional.

“Kami dukung terus apa yang menjadi programnya Menteri ESDM untuk menaikkan lifting, baik minyak dan gas, karena itu sangat penting,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sendiri hingga kini masih mengajukan beberapa paket stimulus atau insentif ke pemerintah khususnya Kementerian Keuangan. Adapun dari sembilan paket yang diajukan, masih terdapat tiga paket insentif yang belum mendapatkan persetujuan.

Diantaranya yakni insentif berupa penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU. Adapun pembahasan untuk paket insentif ini masih terus berlangsung.

Kemudian, pembebasan Branch Profit Tax (BPT), apabila reinvestasi profit (dividen) ke Indonesia. Paket insentif berikutnya yakni, dukungan dari Kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service bagi industri penunjang hulu migas.

“Ini yang belum diberikan ini nomor 7,8,9. dampak insentif fiskal terhadap investasi,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Z. Yunus dalam diskusi secara virtual, Rabu (15/6/2022).

Sementara, keenam insentif yang sudah disetujui diantaranya adalah. Pertama, penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Ketiga, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Keempat, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung. Kelima, penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.

Keenam, penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only