Pemprov DKI Jakarta akan Berikan Potongan Pajak hingga 15 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi Tahun 2022.

Insentif fiskal adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23 Tahun 2022.

Kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:

– Penerbitan SPPT PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi

– NJOP sampai kurang dari  Rp 2 Miliar: Dibebaskan 100 persen.

 – NJOP  lebih daru Rp 2 Miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal dibebaskan sebesar 15 persen.

Pembayaran PBB 2022.

Keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

– Tahun pajak 2022

a. Diberikan potongan 15 persen jika membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.

b. Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada bulan September – Oktober 2022.

c. Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada bulan November 2022.

*Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Sumber : Tribunnews.com











Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only