Jelang Penutupan, Wajib Pajak yang Ikut PPS Bertambah Hampir 15 Ribu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 160.433 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjelang penutupan pada 30 Juni. Jumlah ini meningkat hampir 15 ribu dibandingkan dengan posisi kemarin.

Dilansir dari laman resmi DJP, Selasa, 28 Juni 2022, jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disetorkan dalam PPS sebesar Rp39,54 triliun. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak mencapai Rp390,15 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp337,01 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp15,62 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp37,51 triliun.

Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, PPS juga bisa diikuti WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Segera ikut program pengungkapan sukarela

DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only