PPS alias “Tax Amnesty” Jilid II Resmi Berakhir, lalu Bagaimana?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) resmi berakhir pada Kamis (30/6/2022) pukul 00.59 WIB.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan mengikuti program PPS ini merupakan suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju kepatuhan atau ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

“Ini mencerminkan hal yang baik untuk kita yang mana dengan mengikuti program PPS ini merupakan suatu awal menuju kepatuhan atau ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang,” ujar Inge dalam webinar bincang TaxLive episode 49 bertemakan “PPS Segera Berakhir, Lalu Bagaimana?” yang disiarkan lewat akun instragram @ditjenpajakri, Kamis (30/6/2022).

Walau demikian Inge mengatakan, dengan berakhirnya program PPS ini bukan berarti para Wajib Pajak (WP) berhenti melaporkan dan membayar pajaknya.

Dia menjelaskan, jika WP yang sudah mengikuti program PPS, memilih hanya mendeklarasikan harta, baik harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak ada komitmen untuk repatriasi dan investasi, cukup menyampaikan daftar harta sesuai dengan surat keterangan yang sudah diperoleh di SPT Tahunan PPH tahun 2022.

“Ini juga sudah diatur ini. Jangan sampai kawan pajak melupakan dengan surat keterangan yang diperoleh lewat Program PPS ini, nanti laporan harta SPT tahunan PPh tahun 2022 harus disesuaikan dengan surat keterangannya,” jelas dia.

Sementara itu, lanjut dia, jika WP sudah melakukan repatriasi atau harta luar negeri dibawa masuk ke indonesia, diberikan batas waktu barang masuk sampai 30 september 2022.

“Nah untuk repatriasi diberikan batas waktu, bukan berati karena PPS berakhir 30 juni, SPPh barangnya sudah di indonesia. Enggak. Kita beri waktu sampai 30 september 2022. Ada 3 bulan masa untuk wajib pajak mencoba melakukan reptrasiasi dari harta yang berada di luar negeri,” jelas dia.

Kemudian, jika repatriasinya gagal, kata dia, akan dikenakan sanksi. “Perlu diingat juga kalau repatriasi harus ada holding period disimpan selama 5 tahun,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only