Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Ditjen Pajak (DJP) akan menelusuri wajib pajak yang tak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) meski telah menerima surat imbauan berisi daftar harta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hingga penegakan hukum atas penerima surat imbauan yang tak ikut PPS.

“Mulai hari ini kita konsolidasi lagi mana yang direspons mana yang belum. Kami cocok-cocokan lagi. Law enforcement akan kita jalankan, kami memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penegakan hukum,” ujar Suryo, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Pengawasan hingga penegakan hukum akan dijalankan seperti sedia kala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk diketahui, hingga PPS berakhir tercatat ada 274.918 wajib pajak yang ikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diterbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.

Meski DJP lebih banyak menerbitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebijakan II, wajib pajak peserta PPS kebijakan I tercatat memiliki kontribusi lebih besar terhadap PPh final yang diterima pemerintah.

Nilai PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai Rp32,91 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta kebijakan II mencapai Rp28,1 triliun.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only