Nilai Sengketa Pajak yang Belum Diputuskan Pengadilan Capai Rp 195 triliun dan USD 3 Miliar

Terdapat puluhan ribu sengketa terkait perpajakan yang belum diputuskan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Dari sekian banyak kasus tersebut, nominal sengketa pajak mencapai Rp 195 trliun dan USD 3 miliar.

Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 tercatat total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa.

Angka tersebut berasal dari sengketa keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali (PK).

“Jumlah yang belum diputuskan adalah 63.036 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp 195 trliun dan USD 3 miliar,” tulis DJP dikutip dari belasting.id, pada Rabu (13/7/2022).

DJP memerinci tunggakan sengketa berdasarkan surat keputusan kurang bayar yang diajukan upaya hukum sampai akhir tahun lalu sebanyak 50.818 berkas sengketa. Nilai nominal sengketa pajak Rp 143,41 triliun dan USD 1,7 miliar.

Kemudian atas penerbitan surat keputusan atau putusan lebih bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 5.035 berkas perkara dengan nilai sengketa Rp52,37 triliun.

Ketiga, kelompok sengketa atas keputusan nihil yang diajukan upaya hukum sebanyak 7.183 berkas perkara.

Selanjutnya, tunggakan sengketa pajak berdasarkan jenis sengketa nonkeberatan hingga akhir tahun lalu sebanyak 11.342 berkas perkara dengan nominal Rp 2,7 triliun dan USD 6,3 juta.

Jumlah sengketa keberatan yang belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 15.332 berkas perkara. Nilai nominal sengketa mencapai Rp 64,67 triliun dan USD 663,7 juta.

Tunggakan sengketa banding dan gugatan tercatat sebanyak 22.878 berkas perkara. Nilai sengketa pajak mencapai Rp 94,06 triliun dan USD 1,06 miliar.

Terakhir jenis sengketa PK di MA yang belum diputus hingga akhir tahun lalu sebanyak 13.484 berkas perkara. Nilai sengketa PK yang belum diputus tersebut mencapai Rp 34,32 triliun dan USD 1,29 miliar.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only