Kementerian ESDM Tunggu Saran Pelaku Usaha soal Pajak Karbon PLTU

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU).

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho mengatakan penyusunan rancangan peraturan itu tengah dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diterapkan dalam waktu dekat.

“Ini merupakan janji presiden sebagai ketua G20 agar penerapan pajak karbon dapat diberlakukan dan dapat sesuai dengan peta jalan pajak karbon, yaitu implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon akan diterapkan pada 2025,” kata Bayu melalui siaran pers, Minggu (17/7/2022).

Komitmen itu disampaikan Bayu saat menghadiri acara Konsultasi Publik Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Pembangkit Tenaga Listrik, Jumat (15/7/2022) di Tangerang Selatan.

Adapun, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur mengenai penerapan pajak karbon.

Berdasarkan peta jalan penerapan pajak karbon, mekanisme pajak akan diberlakukan berdasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara sepanjang 2022-2024.

Pada 2025, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon akan diterapkan dengan bertahap sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan skala.

“Tentunya komitmen pemerintah tersebut tidak akan terpenuhi jika tidak didukung adanya peran dari non-party stakeholder, dalam hal ini terutama adalah pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho meminta pelaku usaha untuk aktif menyampaikan usulan dan kritik ihwal RPM yang belakangan tengah dirampungkan pemerintah. Harapannya, sudut pandang pelaku usaha dapat mengimbangi kepentingan industri saat implementasi pungutan karbon itu dilaksanakan.

“Untuk penyempurnaan dalam pengaturan dan implementasi dari peraturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha,” ungkapnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only