Jakarta, Sektor pariwisata, tak hanya di Indonesia, tengah menghadapi ancaman akibat lonjakan biaya perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Pasalnya, sejumlah bandara di dunia dilaporkan tengah menaikkan biaya-biaya yang menjadi beban harus ditanggung calon penumpang.
UHY Hacker Young melaporkan, naiknya beban biaya dari pajak semacam itu menghambat pariwisata, menghambat daya saing ekonomi dan menempatkan bandara regional pada kerugian yang cukup besar.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia juga menaikkan 11 airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, keputusan tersebut adalah hasil usulan operator bandara.
“Penyesuaian tarif tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Adita kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Dimana peningkatan terbesar terjadi pada Bandara Biak menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu, Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu, Bandara Kupang naik Rp 70 ribu dari Rp 45 ribu, Jayapura naik Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu.
Melansir Airport Technology, sejumlah bandara di dunia saat ini tercatat menerapkan pajak tinggi. Berikut sejumlah bandara dengan pajak termahal di dunia:
1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) Inggris adalah pajak penumpang yang tertinggi. diperkenalkan pada tahun 1994 sebagai sarana untuk membayar biaya lingkungan dari perjalanan udara yang telah meningkat 824% pada tahun 2015.
Awalnya pajak yang dikenakan hanya 5 Poundsterling danuntuk pernbangan jangka pendek dan 10 Pounsterling untuk pernebangan jarak jauh.
Kini pajak mencapai 13 Poundsterling atau untuk kelas ekonomi dan 26 Poundsterling untuk semua kelas lainnya.
Sedangkan penumpang yang terbang lebih dari 2000 mil harus membayar 73 Poundsterling untuk kelas ekonomi dan 146 Poundsterling untuk semua kelas lainnya.
2. Australia
Biaya pergerakan penumpang (PMC) Australia juga menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. dimana dikenakan AUD 55 pada semua penumpang yang meninggalkan Australia melalui penerbangan internasional maupun laut.
3. Rusia
Bandara Rusia juga menjadi yang paling mahal, menurut sebuah studi dari UHY, penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh harus membayar US$ 272, sedangkan untuk kelas ekonomi jarak pendek termasuk tambahan mencapai US$ 52.
4. Republik Dominika
Untuk mengunjungi salah satu negara karibia ini, penumpang harus membayar biaya infrastruktur bandara senilai US$ 33, biaya otoritas bandara US$ 30 dan pajak keberangkatan bandara senilai US$ 20.
5. Bahama
Bahama juga cukup mahal, dimana pengunjung membayar pajak bandara senilai US$ 140, penumpang juga dibebankan biaya fasilitas bandara sebesar US$ 34, pajak keberangkatan penumpang US$ 29 dan biaya keamanan dari US$ 3 hingga US$ 13.
6. Jerman
Pajak transportasi Jerman sudah mulai berlaku pada Januari 2011 dan mengenakan tarif yang berbeda tergantung dari jarak penerbangan dan tujuan.
Dimana dilaporkan untuk keberangkatan jarak pendek dihargai EUR 7,5 per penumpang, sementara EUR 23,43 untuk jarak menengah, dan EUR 43,18 untuk penerbangan jarak jauh.
7. Norwegia
Pajak penumpang udara untuk domestik dan internasional dengan harga EUR 8,59
8. Qatar
Di bawah peraturan baru, setiap penumpang termasuk mereka yang transit di Qatar akan dikenakan biaya 7 Poundsterling untuk menggunakan fasilitas bandara.
9. Yunani
Pemerintah Yunani menetapkan penumpang yang berangkat dari 14 bandara regionalnya ditetapkan pajak sebesar EUR 13
10. Italia
Awalnya Pemerintah Italia menetapkan pajak penumpang sebesar EUR 2,5, namun menurut IATA keputusan ini diambil tanpa dilakukan konsultasi terlebih dahulu. Sehingga penumpang yang berangkat dari bandara dekat roma harus membayar EUR 10.
11. Jamaica
pajak keberangkatan pada bandara di Jamaika juga ditetapkan sebesar US$ 35. Saat mendarat nantinya juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar US$ 20 untuk biaya peningkatan pariwisata.
Sumber: CNBCIndonesia.com
Leave a Reply